Panduan Shalat
Idul Fithri dan Idul Adha
·
Hukum Shalat ‘Ied
·
Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Ied
·
Tempat Pelaksanaan Shalat ‘Ied
·
Tuntunan Ketika Hendak Keluar
Melaksanakan Shalat ‘Ied
·
Tata Cara Shalat ‘Ied
·
Khutbah Setelah Shalat ‘Ied
·
Ucapan Selamat Hari Raya
·
Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan
salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang
meniti jalan mereka hingga akhir zaman.
Berikut adalah panduan ringkas dalam shalat ‘ied, baik
shalat ‘Idul Fithri atau pun ‘Idul Adha. Yang kami sarikan dari beberapa
penjelasan ulama. Semoga bermanfaat.
1.
Hukum Shalat ‘Ied
Menurut pendapat yang lebih kuat, hukum shalat ‘ied
adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dalam
keadaan mukim[1]. Dalil dari hal ini adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah, beliau
berkata,
أَمَرَنَا – تَعْنِى
النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ
وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى
الْمُسْلِمِينَ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun
Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita
yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan
pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.“[2]
Di antara alasan wajibnya shalat ‘ied dikemukakan oleh
Shidiq Hasan Khon (murid Asy Syaukani).[3]
Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus
menerus melakukannya.
Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kaum
muslimin untuk keluar rumah untuk menunaikan shalat ‘ied. Perintah untuk keluar
rumah menunjukkan perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied itu sendiri bagi
orang yang tidak punya udzur. Di sini dikatakan wajib karena keluar rumah
merupakan wasilah (jalan) menuju shalat. Jika wasilahnya saja diwajibkan, maka
tujuannya (yaitu shalat) otomatis juga wajib.
Ketiga: Ada perintah dalam Al Qur’an yang menunjukkan
wajibnya shalat ‘ied yaitu firman Allah Ta’ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ
وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat
dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Maksud ayat ini adalah
perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied.
Keempat: Shalat jum’at menjadi gugur bagi orang yang telah
melaksanakan shalat ‘ied jika kedua shalat tersebut bertemu pada hari ‘ied.
Padahal sesuatu yang wajib hanya boleh digugurkan dengan yang wajib pula. Jika
shalat jum’at itu wajib, demikian halnya dengan shalat ‘ied. –Demikian
penjelasan Shidiq Hasan Khon yang kami sarikan-.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Pendapat
yang menyatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim lebih
kuat daripada yang menyatakan bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah (wajib bagi
sebagian orang saja). Adapun pendapat yang mengatakan bahwa hukum shalat ‘ied
adalah sunnah (dianjurkan, bukan wajib), ini adalah pendapat yang lemah. Karena
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk melakukan shalat
ini. Lalu beliau sendiri dan para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman,
dan ‘Ali, -pen), begitu pula kaum muslimin setelah mereka terus menerus melakukan
shalat ‘ied. Dan tidak dikenal sama sekali kalau ada di satu negeri Islam ada
yang meninggalkan shalat ‘ied. Shalat ‘ied adalah salah satu syi’ar Islam yang
terbesar. … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi
wanita untuk meninggalkan shalat ‘ied, lantas bagaimana lagi dengan kaum pria?”[4]
2.
Waktu Pelaksanaan
Shalat ‘Ied
Menurut mayoritas ulama –ulama Hanafiyah, Malikiyah dan
Hambali-, waktu shalat ‘ied dimulai dari matahari setinggi tombak[5] sampai
waktu zawal (matahari bergeser ke barat).[6]
Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
biasa mengakhirkan shalat ‘Idul Fitri dan mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul
Adha. Ibnu ‘Umar yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi.”[7]
Tujuan mengapa shalat ‘Idul Adha dikerjakan lebih awal
adalah agar orang-orang dapat segera menyembelih qurbannya. Sedangkan shalat ‘Idul
Fitri agak diundur bertujuan agar kaum muslimin masih punya kesempatan untuk
menunaikan zakat fithri.[8]
3.
Tempat Pelaksanaan
Shalat ‘Ied
Tempat pelaksanaan shalat ‘ied lebih utama (lebih afdhol)
dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. Abu Sa’id Al
Khudri mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ –
صلى الله عليه وسلم – يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى
“Rasulullah
shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul
Adha menuju tanah lapang.“[9]
An Nawawi mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al Khudri di atas
adalah dalil bagi orang yang menganjurkan bahwa shalat ‘ied sebaiknya dilakukan
di tanah lapang dan ini lebih afdhol (lebih utama) daripada melakukannya di
masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh kaum muslimin di berbagai negeri. Adapun penduduk
Makkah, maka sejak masa silam shalat ‘ied mereka selalu dilakukan di Masjidil
Haram.”[10]
4.
Tuntunan Ketika
Hendak Keluar Melaksanakan Shalat ‘Ied
Pertama: Dianjurkan untuk mandi sebelum berangkat shalat.
Ibnul Qayyim mengatakan, “Terdapat riwayat yang shahih yang menceritakan bahwa
Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam biasa mandi pada hari ‘ied sebelum berangkat shalat.”[11]
Kedua: Berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik. Ibnul
Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ketika
shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha dengan pakaiannya yang terbaik.”[12]
Ketiga: Makan sebelum keluar menuju shalat ‘ied khusus untuk
shalat ‘Idul Fithri.
Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ
يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri
dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak
makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap
hasil qurbannya.”[13]
Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri
adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan
untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu adalah agar
daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat ‘ied.[14]
Keempat: Bertakbir ketika keluar hendak shalat ‘ied. Dalam
suatu riwayat disebutkan,
كَانَ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ
المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ
التَّكْبِيْر
“Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau
bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika
shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.”[15]
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam pernah berangkat shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Al
Fadhl bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin’Abbas, ‘Ali, Ja’far, Al Hasan, Al Husain,
Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Ayman bin Ummi Ayman, mereka mengangkat
suara membaca tahlil (laa ilaha illallah) dan takbir (Allahu Akbar).”[16]
Tata cara takbir ketika berangkat shalat ‘ied ke lapangan:
[1] Disyari’atkan
dilakukan oleh setiap orang dengan menjahrkan (mengeraskan) bacaan takbir. Ini
berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab.[17]
[2]
Di
antara lafazh takbir adalah,
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ
أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ
الْحَمْدُ
“Allahu akbar,
Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar, Allahu akbar wa lillahil hamd
(Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah
dengan benar selain Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian
hanya untuk-Nya)” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa lafazh ini
dinukil dari banyak sahabat, bahkan ada riwayat yang menyatakan bahwa lafazh
ini marfu’ yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[18]
Syaikhul Islam juga menerangkan bahwa jika seseorang
mengucapkan “Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar“, itu juga
diperbolehkan.[19]
Kelima: Menyuruh wanita dan anak kecil untuk berangkat
shalat ‘ied. Dalilnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu ‘Athiyah yang
pernah kami sebutkan. Namun wanita tetap harus memperhatikan adab-adab ketika
keluar rumah, yaitu tidak berhias diri dan tidak memakai harum-haruman.
Sedangkan dalil mengenai anak kecil, Ibnu ‘Abbas –yang
ketika itu masih kecil- pernah ditanya, “Apakah engkau pernah menghadiri shalat
‘ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Ia menjawab,
نَعَمْ ، وَلَوْلاَ
مَكَانِى مِنَ الصِّغَرِ مَا شَهِدْتُهُ
“Iya, aku
menghadirinya. Seandainya bukan karena kedudukanku yang termasuk sahabat-sahabat
junior, tentu aku tidak akan menghadirinya.”[20]
Keenam: Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda. Dari
Jabir, beliau mengatakan,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى
الله عليه وسلم – إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam ketika shalat ‘ied, beliau lewat jalan yang berbeda ketika berangkat
dan pulang.“[21]
Ketujuh: Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan
tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat. Dari Ibnu ‘Umar, beliau
mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَيَرْجِعُ مَاشِيًا.
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied dengan berjalan kaki,
begitu pula ketika pulang dengan berjalan kaki.“[22]
Tidak Ada Shalat Sunnah Qobliyah ‘Ied dan Ba’diyah ‘Ied
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ يَوْمَ أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ
لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada hari Idul Adha atau Idul
Fithri, lalu beliau mengerjakan shalat ‘ied dua raka’at, namun beliau tidak
mengerjakan shalat qobliyah maupun ba’diyah ‘ied.“[23]
Tidak Ada Adzan dan Iqomah Ketika Shalat ‘Ied
Dari Jabir bin Samuroh, ia berkata,
صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْعِيدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ
بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ.
“Aku pernah
melaksanakan shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya sekali atau dua kali, ketika itu
tidak ada adzan maupun iqomah.”[24]
Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam sampai ke tempat shalat, beliau pun mengerjakan shalat ‘ied tanpa ada
adzan dan iqomah. Juga ketika itu untuk menyeru jama’ah tidak ada ucapan “Ash
Sholaatul Jaam’iah.” Yang termasuk ajaran Nabi adalah tidak melakukan hal-hal
semacam tadi.”[25]
5.
Tata Cara Shalat ‘Ied
Jumlah raka’at shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah dua
raka’at. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut.[26]
Pertama: Memulai dengan takbiratul ihrom, sebagaimana
shalat-shalat lainnya.
Kedua: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan)
sebanyak tujuh kali takbir -selain takbiratul ihrom- sebelum memulai membaca Al
Fatihah. Boleh mengangkat tangan ketika takbir-takbir tersebut sebagaimana yang
dicontohkan oleh Ibnu ‘Umar. Ibnul Qayyim mengatakan, “Ibnu ‘Umar yang dikenal
sangat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat tangannya
dalam setiap takbir.”[27]
Ketiga: Di antara takbir-takbir (takbir zawa-id) yang ada
tadi tidak ada bacaan dzikir tertentu. Namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud,
ia mengatakan, “Di antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.”[28]
Syaikhul Islam mengatakan bahwa sebagian salaf di antara tiap takbir membaca
bacaan,
سُبْحَانَ اللَّهِ
وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ . اللَّهُمَّ
اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي
“Subhanallah wal
hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar. Allahummaghfirlii war hamnii
(Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya, tidak ada sesembahan yang benar untuk
disembah selain Allah. Ya Allah, ampunilah aku dan rahmatilah aku).” Namun
ingat sekali lagi, bacaannya tidak dibatasi dengan bacaan ini saja. Boleh juga
membaca bacaan lainnya asalkan di dalamnya berisi pujian pada Allah Ta’ala.
Keempat: Kemudian membaca Al Fatihah, dilanjutkan dengan
membaca surat lainnya. Surat yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at
kedua. Ada riwayat bahwa ‘Umar bin Al Khattab pernah menanyakan pada Waqid Al
Laitsiy mengenai surat apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam ketika shalat ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri. Ia pun menjawab,
كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا
بِ (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) وَ (اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ)
“Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam biasa membaca “Qaaf, wal qur’anil majiid” (surat Qaaf) dan “Iqtarobatis
saa’atu wan syaqqol qomar” (surat Al Qomar).”[29]
Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan
surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua. Dan jika hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at,
dianjurkan pula membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al
Ghosiyah pada raka’at kedua, pada shalat ‘ied maupun shalat Jum’at. Dari An Nu’man
bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ
الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ
الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى
الصَّلاَتَيْنِ.
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied maupun shalat Jum’at
“Sabbihisma robbikal a’la” (surat Al A’laa) dan “Hal ataka haditsul ghosiyah”
(surat Al Ghosiyah).” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied
bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di
masing-masing shalat.[30]
Kelima: Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan
shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dst).
Keenam: Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at
kedua.
Ketujuh: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan)
sebanyak lima kali takbir -selain takbir bangkit dari sujud- sebelum memulai
membaca Al Fatihah.
Kedelapan: Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya
sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Kesembilan: Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam.
6.
Khutbah Setelah
Shalat ‘Ied
Dari Ibnu ‘Umar, ia mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ –
صلى الله عليه وسلم – وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ – رضى الله عنهما – يُصَلُّونَ
الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam dan Abu Bakr, begitu pula ‘Umar biasa melaksanakan shalat ‘ied
sebelum khutbah.”[31]
Setelah melaksanakan shalat ‘ied, imam berdiri untuk
melaksanakan khutbah ‘ied dengan sekali khutbah (bukan dua kali seperti khutbah
Jum’at).[32] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan khutbah di atas
tanah dan tanpa memakai mimbar.[33] Beliau pun memulai khutbah dengan “hamdalah”
(ucapan alhamdulillah) sebagaimana khutbah-khutbah beliau yang lainnya.
Ibnul Qayyim mengatakan, “Dan tidak diketahui dalam satu
hadits pun yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka
khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir. … Namun beliau memang sering mengucapkan
takbir di tengah-tengah khutbah. Akan tetapi, hal ini tidak menunjukkan bahwa
beliau selalu memulai khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir.”[34]
Jama’ah boleh memilih mengikuti khutbah ‘ied ataukah tidak.
Dari ‘Abdullah bin As Sa-ib, ia berkata bahwa ia pernah menghadiri shalat ‘ied
bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala beliau selesai
menunaikan shalat, beliau bersabda,
إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ
أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ
فَلْيَذْهَبْ
“Aku saat ini akan
berkhutbah. Siapa yang mau tetap duduk untuk mendengarkan khutbah, silakan ia
duduk. Siapa yang ingin pergi, silakan ia pergi.”[35]
7.
Ucapan Selamat
Hari Raya
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun tentang
ucapan selamat (tah-niah) ketika hari ‘ied seperti sebagian orang mengatakan
pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat ‘ied, “Taqobbalallahu minna
wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika” dan semacamnya, maka seperti ini telah
diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu
dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana
Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak mau
mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang
mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya“. Imam Ahmad melakukan semacam
ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai
mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya
beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin
mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang
meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).”
8.
Bila Hari ‘Ied
Jatuh pada Hari Jum’at
Bila hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, maka bagi orang yang
telah melaksanakan shalat ‘ied, ia punya pilihan untuk menghadiri shalat Jum’at
atau tidak. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at
agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir,
begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir. Pendapat ini dipilih
oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman,
‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair.
Dalil dari hal ini adalah:
Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia
berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada
Zaid bin Arqom,
أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ.
قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ
فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».
“Apakah engkau
pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied
(hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”,
jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika
itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk
meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan melaksanakannya.”[36]
Kedua: Dari ‘Atho’, ia berkata, “Ibnu Az Zubair ketika hari
‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang.
Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az Zubair tidak keluar, beliau
hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thoif. Ketika Ibnu ‘Abbas
tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas
pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan sunnah (ajaran Nabi) [ashobas
sunnah].”[37] Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah(menjalankan sunnah), itu
berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi.[38]
Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al Khottob melakukan
seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak
menyalahkan perbuatan Ibnu Az Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah
mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak
menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang
menyelisihi pendapat mereka-mereka ini.[39]
Catatan:
Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at
supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied
bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah dari An Nu’man bin Basyir, ia
berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied
dan shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.”
An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan
hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[40]
Karena imam dianjurkan membaca dua surat tersebut pada shalat Jum’at yang
bertepatan dengan hari ‘ied, ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at dianjurkan
untuk dilaksanakan oleh imam masjid.
Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah
menghadiri shalat ‘ied –baik pria maupun wanita- maka wajib baginya untuk
mengerjakan shalat Zhuhur (4 raka’at) sebagai ganti karena tidak menghadiri
shalat Jum’at.[41]
Demikian beberapa penjelasan ringkas mengenai panduan
shalat Idul Fithri dan Idul Adha. Semoga bermanfaat.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala
kebaikan menjadi sempurna.
***
Artikel www.muslim.or.id
[1]
Lihat
Bughyatul Mutathowwi’ fii Sholatit Tathowwu’, Muhammad bin ‘Umar bin Salim
Bazmoul, hal. 109-110, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1427 H.
[2]
HR. Muslim
no. 890, dari Muhammad, dari Ummu ‘Athiyah.
[3]
Kami
sarikan dari Ar Roudhotun Nadiyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 1/202, Darul ‘Aqidah,
cetakan pertama, 1422 H.
[4]
Majmu’
Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 24/183, Darul Wafa’, cetakan ketiga,
tahun 1426 H.
[5]
Yang
dimaksud, kira-kira 2o menit setelah matahari terbit sebagaimana keterangan
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Hadits Al Arba’in An
Nawawiyah yang pernah kami peroleh ketika beliau membahas hadits no. 26.
[6]
Lihat
Shahih Fiqh Sunnah, 1/599 dan Ar Roudhotun Nadiyah, 1/206-207.
[7]
Zaadul
Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/425, Muassasah Ar
Risalah, cetakan ke-14, tahun 1407 H [Tahqiq: Syu'aib Al Arnauth dan 'Abdul
Qadir Al Arnauth]
[8]
Lihat
Minhajul Muslim, Abu Bakr Jabir Al Jaza-iri, hal. 201, Darus Salam, cetakan
keempat.
[9]
HR.
Bukhari no. 956 dan Muslim no. 889.
[10]
Syarh
Muslim, An Nawawi, 3/280, Mawqi’ Al Islam.
[11]
Zaadul
Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, 1/425.
[12]
Zaadul
Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, 1/425.
[13]
HR.
Ahmad 5/352.Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[14]
Lihat
Shahih Fiqh Sunnah, 1/602.
[15]
Dikeluarkan
dalam As Silsilahh Ash Shahihah no. 171. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
riwayat ini shahih.
[16]
Dikeluarkan
oleh Al Baihaqi (3/279). Hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ (3/123)
[17]
Lihat
Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 24/220, Darul Wafa’, cetakan
ketiga, tahun 1426 H.
[18]
Idem
[19]
Idem
[20]
HR.
Bukhari no. 977.
[21]
HR.
Bukhari no. 986.
[22]
HR.
Ibnu Majah no. 1295. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[23]
HR.
Bukhari no. 964 dan Muslim no. 884.
[24]
HR.
Muslim no. 887.
[25]
Zaadul
Ma’ad, 1/425.
[26]
Kami
sarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/607.
[27]
Idem
[28]
Dikeluarkan
oleh Al Baihaqi (3/291). Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid mengatakan bahwa
sanad hadits ini qowiy (kuat). Lihat Ahkamul ‘Idain, Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul
Hamid, hal. 21, Al Maktabah Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1405 H.
[29]
HR.
Muslim no. 891
[30]
HR.
Muslim no. 878.
[31]
HR.
Bukhari no. 963 dan Muslim no. 888.
[32]
Lihat
Shahih Fiqh Sunnah, 1/607.
[33]
Lihat
keterangan dari Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, 1/425. Yang pertama kali
mengeluarkan mimbar dari masjid ketika shalat ‘ied adalah Marwan bin Al Hakam.
[34]
Idem
[35]
HR.
Abu Daud no. 1155 dan Ibnu Majah no. 1290. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini shahih.
[36]
HR.
Abu Daud no. 1070, Ibnu Majah no. 1310. Asy Syaukani dalam As Sailul Jaror
(1/304) mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). An
Nawawi dalam Al Majmu’ (4/492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara
shahih dan hasan, pen). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321)
mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar
(2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan,
pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits
ini shahih. Intinya, hadits ini bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil.
[37]
HR.
Abu Daud no. 1071. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[38]
Lihat
Shahih Fiqh Sunnah, 1/596.
[39]
Lihat
Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/596, Al Maktabah At Taufiqiyah.
[40]
HR.
Muslim no. 878.
[41]
Lihat
Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 8/182-183, pertanyaan
kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al Ifta.